Car Free Night di Indramayu menguntungkan untuk beberapa pelaku UMKM ( Usaha Mikro Kecil, dan menengah )

kabarnusantarasatu.online Indramayu. Semenjak bupati Indramayu bapak lucky hakim menerbitkan peraturan Car Free Night ( CFN ) di jalan protokol Indramayu dan di payungi hukum PERBUP ( Peraturan Bupati ) jadwal di gelar setiap akhir pekan yaitu Jumat malam Sabtu, dan Sabtu malam Minggu 

Yang menjadi teknis pelaksanaan malam bebas berkendaraan bermotor, peraturan tersebut di terbitkan guna memberikan ruang ekspresi generasi muda. Dan juga mendukung para pedagang atau pelaku UMKM ( Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah )


Termasuk ibu Pipit selaku pedagang es dan gorengan, mba Tami selaku pedagang aneka cilok yang biasa di sebut kedai siipee, mereka adalah warga setempat yang kebetulan tinggal di gang 7 kelurahan lemahmekar ikut serta menjadi salah satu pelaku UMKM ( Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah ) mewakili beberapa pedagang yang ada di acara CFN ( Car Free Night )

Dari beberapa pedagang jalur jalan jendral Ahmad Yani, sangat berterimakasih kepada bupati Indramayu bapak lucky hakim dan memberikan apresiasi kepada bapak Lucky yang sudah memberikan kesempatan dan peluang bisnis ataupun dagang secara terbuka untuk para pelaku usaha dan para kelompok pedagang mengusulkan penampilan hiburan seni budaya secara berkala, agar supaya para pengunjung lebih antusias untuk datang berkunjung di lokasi Car Free Night tersebut. Ujarnya ibu Pipit mewakili beberapa pedagang 

Kelompok UMKM atau para pedagang yang ada di kegiatan Car Free Night memohon kepada Bapak Ali Fikri selaku kepala DISKOPDAGIN ( Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Perindustrian ) Kabupaten Indramayu. Pegawainya harus lebih aktif lagi untuk bersosialisasi menyampaikam program-program pengembangan UMKM pengelolaan para kelompok pedagang yang ada di lokasi, hingga pengawasan distribusi dan stabilitas harga barang kebutuhan pokok kepada pelaku pedagang yang ada di kegiatan Car Free Night 

Pelaku usaha atau pedagang Istilah ini merujuk pada jenis bisnis atau usaha ekonomi produktif yang dijalankan oleh individu, rumah tangga, atau badan usaha. UMKM menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia karena menyerap mayoritas lapangan kerja.Berdasarkan regulasi saat ini (PP No. 7 Tahun 2021)

Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagin) merupakan instansi pemerintah daerah yang bertugas mengelola sektor koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), serta urusan perdagangan dan perindustrian.Di wilayah Indramayu


Layanan utama yang biasa diakses masyarakat melalui dinas ini antara lain meliputi :

A. Perizinan & Legalitas: Pendaftaran dan pembinaan Koperasi serta pengurusan izin usaha mikro.

B. Bantuan UMKM: Fasilitasi pelatihan keterampilan, bantuan permodalan, dan pendampingan pemasaran.

C. Pemantauan Pasar: Pengendalian harga dan ketersediaan stok bahan pokok di pasar-pasar tradisional.

( Sahrul )