Penggusuran Graha Pers Indramayu: Pembangunan atau Penggusuran Keadilan?

kabarnusantara.online |Indramayu ,   – Surat bernomor 00.2.5/1700/BKAD yang ditandatangani Sekda Indramayu Aep Surahman pada 16 Juni 2025 telah mengguncang 21 organisasi yang bermarkas di Gedung Graha Pers Indramayu (GPI) di JL. MT. Haryono Sindang. Klaim kepemilikan oleh Pemda Indramayu dan rencana pengalihfungsian gedung ini sontak memicu pertanyaan mendasar: apakah ini murni demi pembangunan, atau justru mengorbankan keadilan sosial?

Tidak dapat dimungkiri, pembangunan adalah keniscayaan bagi Indramayu yang terus beranjak maju. Infrastruktur dan fasilitas yang memadai memang vital. Namun, pembangunan yang berhasil sejati bukanlah yang hanya menguntungkan segelintir pihak, apalagi sampai menyingkirkan kepentingan masyarakat luas.

Di sinilah letak krusial pertanyaan yang dilontarkan oleh Kang Supardi, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Indramayu, yang juga sebagai Pemimpin Redaksi media tanganrakyat.id : apakah langkah ini semata demi kemajuan pembangunan, atau justru mengabaikan aspek keadilan sosial yang seharusnya menjadi pijakan utama?

Urgensi penggusuran ini patut dipertanyakan. Apakah Gedung Graha Pers Indramayu benar-benar menjadi penghambat pembangunan yang akan berdampak langsung pada kesejahteraan seluruh warga Indramayu? Atau jangan-jangan, ada agenda lain yang terselubung di balik kebijakan ini? 

Lebih jauh lagi, mari bicara soal keadilan sosial. Organisasi-organisasi yang menempati GPI  bergerak di bidang pemberitaan. Kita tahu, media adalah salah satu pilar demokrasi dan mitra strategis pemerintah dalam menyajikan informasi serta membangun narasi yang kondusif.

Jika mereka harus angkat kaki, bagaimana nasib program-program yang selama ini mereka jalankan?

Pemerintah daerah perlu merenungkan dampak jangka panjang dari keputusan ini.

Apakah sudah ada solusi relokasi yang layak dan memadai, agar kegiatan vital mereka tidak terhenti? Penggusuran tanpa solusi yang jelas justru berpotensi merugikan kedua belah pihak: organisasi kehilangan tempat bernaung, dan pemerintah daerah kehilangan mitra strategis dalam penyampaian informasi dan edukasi kepada publik.

Membangun berarti memberdayakan, bukan menggusur. Pembangunan harus berjalan seiring dengan terpenuhinya hak-hak masyarakat dan keberlanjutan fungsi-fungsi sosial. Jangan sampai semangat pembangunan membutakan kita dari esensi keadilan yang seharusnya menjadi landasan utama setiap kebijakan publik. 

Masyarakat Indramayu menanti jawaban konkret dan solusi yang adil dari pemerintah daerah terkait penggusuran Gedung Graha Pers Indramayu ini.

Bagaimana menurut Anda, apakah penggusuran ini akan membawa Indramayu menuju kemajuan sejati, atau justru menyisakan pertanyaan besar tentang prioritas keadilan?

Kang Supardi 
Ketua IWO (Ikatan Wartawan Online)
Pemimpin Redaksi media tanganrakyat.id